Sebagai upaya memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta terkait mengadakan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya memberi peluang seluruh lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 / Sarjana atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (uang), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-3) atau Pascasarjana (S2) di program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat dan bermutu berdasarkan keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta terkait
Sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (lebih-lebih pekerja / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial (uang).
Juga berdasarkan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga tidak memberatkan calon mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan uang/finansial mahasiswa.
Lulusannya juga dibekali dng pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian mengelola tim/organisasi secara menyeluruh / komprehensif pada bidang yg berdasarkan keilmuannya; kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dgn bidang keahliannya, beserta dibekali dng kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Mhs serta lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) demikian pula Program Reguler Perguruan Tinggi Swasta terkait, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan memiliki HAK untuk menerapkan gelarnya serta untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua program studi/jurusan
Sistem pendidikan tingginya dilaksanakan secara profesional serta layak bagi karyawan yang sibuk dng karirnya demikian pula bagi yang bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program Srata Satu / S1, Diploma Tiga / D3 serta Srata Dua / S2 Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) Perguruan Tinggi Swasta terkait ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yg bisa meningkatkan identitasnya dgn pembekalan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga dapat membereskan permasalahan beserta meningkatkan ilmunya.
Lulusannya memiliki kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta terapannya, serta kesanggupan profesional dan cara pandang yg menyeluruh / komprehensif; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan permasalahan berdasarkan alur berpikir sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Andaikan ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan pendidikannya di Perguruan Tinggi Swasta terkait, baik melalui Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) demikian pula melalui Program Reguler.
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) merupakan person yang sudah kerja demikian pula person yang belum bekerja.
Para mhs ini selamanya kompak serta saling memberikan bantuan menyelesaikan permasalahan masing2. Baik permasalahan dalam karir, akademik, finansial (pendapatan), demikian pula permasalahan lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling memberikan bantuan sesama lulusannya. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Tags: denpasar, bali, program, perkuliahan, karyawan, hybrid, tabel, perguruan, tinggi, terkemuka, selamat, datang, program perkuliahan, tabel perguruan, tinggi terkemuka, z, selamat datang denpasar, bali sore, s1, s2 d3 kelas, reguler s1, s2, d3 program s2, pascasarjana, p2k, perkuliahan karyawan program, kuliah karyawan, km, pasal 19 ayat, 2 tentang, sistem, pendidikan nasional bahwa, sama memiliki, hak, menerapkan gelarnya, meningkatkan kajian, kajian, teoritis