_
Pilih    Indonesia English
 Cari Karir
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Keragaman Variasi Foto
Kelebihan
Angkutan Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid)

Penerimaan Mhs
Biaya Pendidikan
Tes Masuk Calon Mhs Baru
Rangkuman Komplet

Program Studi

Layanan Umum
Jaringan Website Seluruh PTS Denpasar
Jaringan Website Program Reguler Denpasar
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2) Denpasar
Jaringan Website Kuliah Karyawan Denpasar
Jaringan Website Perkuliahan Paralel Denpasar
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Berbagai Info
 Download Brosur
 Waktu Shalat
 Buku Tutorial
 Literatur Bebas
 Permintaan Beasiswa Pendidikan
 Contoh Soal Try Out




S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
PROGRAM PERKULIAHAN KARYAWAN ⍈ DENPASAR - BALI
Untuk menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka pilihan pintarnya ialah menjadi mahasiswa PTS tsb
Lihat juga :   ⍗ Kelas Reguler   ⍗ Program S2 (Pascasarjana / Magister)   ⍗ Program Reguler Sore
Lihat juga :   ⍗ Kelas Gratis   ⍗ Beban SKS & Masa Kuliah   ⍗ Download Brosur   ⍗ Pendaftaran Online   ⍗ Pengajuan Beasiswa   ⍗ Tujuan Penyelenggaraan   ⍗ Rangkuman Komplet   ⍗ Kurikulum (Mata Kuliah) + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa memperoleh pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, perkuliahan karyawan, hybrid, pemerintah dpr ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya cerdas, tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan seluruh, masyarakat umumnya, masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya program, perkuliahan, denpasar
Program Perkuliahan Karyawan   ⍈   https://program-perkuliahan-karyawan-denpasar.nomor.net   ⍈   Kualitas Perkuliahan A+
Informasi 17 Jam
   
HP : 081 1110 4826, 081 1110 4825     WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
_