_
Pilih    Indonesia English
 Permintaan Beasiswa Indonesia
 Pusat Ensiklopedia Bebas
 Bursa Karir
 Buku Manual
 Beragam Perdebatan
 Tips & Trik Psikotes
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Keragaman Variasi Foto
Kelebihan
Angkutan Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid)

Penerimaan Mhs
Biaya Pendidikan
Tes Masuk Calon Mhs Baru
Rangkuman Komplet

Program Studi

Layanan Umum
Daftar Website Utama Denpasar
Daftar Website Perkuliahan Reguler Denpasar
Daftar Website Program Pascasarjana (S2) Denpasar
Daftar Website Perkuliahan Karyawan Denpasar
Daftar Website Kuliah Reguler Sore/Malam Denpasar
 Bermacam2 Pariwara
 Waktu Sholat
 Quran Online
 Tips & Trik Psikotes




PERGURUAN TINGGI TERKEMUKA & TERAKREDITASI - PROGRAM BLENDED
PROGRAM PERKULIAHAN KARYAWAN ❐ DENPASAR - BALI
Untuk menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka pilihan pintarnya yaitu menjadi mhs PTS tsb
Lihat juga :   ⍍ Kuliah Gratis   ⍍ Sistem Tes Masuk/Seleksi Terpadu Calon Mhs Baru   ⍍ Kurikulum (Mata Pelajaran) + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)   ⍍ Biaya Pendidikan   ⍍ Bobot Studi & Masa Kuliah   ⍍ Download Brosur   ⍍ Pendaftaran Online   ⍍ Pengajuan Beasiswa
Lihat juga :   ⍍ Kelas Reguler   ⍍ Program S2 (Pascasarjana / Magister)   ⍍ Program Reguler Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program perkuliahan, karyawan, hybrid, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, program, perkuliahan, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program, denpasar
Program Perkuliahan Karyawan   ❐   https://program-perkuliahan-karyawan-denpasar.nomor.net   ❐   Kualitas Program Studi A
Informasi 17 Jam
   
HP : 081 1110 4826, 081 1110 4824     WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
_